Amin mengklaim kedatangan dirinya hanya untuk mengurus masalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Enggak (diperiksa), saya mau LKHPN," kata Amin sebelum masuk ke lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Amin dibutuhkan untuk proses klarifikasi. Namun, Febri tak menyebut klarifikasi terhadap Amin terkait kasus apa.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Amin mengaku panggilan Penyidik dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujar Amin.
Lihat juga:Amman Minta Waktu Kaji Pembangunan Smelter |
"Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan dibenarkan oleh UU. Itulah sebabnya terjadi penjualan saham ke nasional," kata dia.
Meski demikian, Amin mengklaim tak begitu memahami masalah disvestasi saham ini lantaran prosesnya sudah berlalu pada tahun 2009. Dia berharap persoalan ini tak menjadi kasus dugaan korupsi sebab divestasi atau penjualan saham tergantung pemegang saham.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah meminta keterangan Gubernur NTB TGH. Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB).
Ketua KPK Agus Rahardjo permintaan keterangan TGB dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan masyarakat. Namun, Agus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan itu.
"Jadi belum ada akibat hukumnya sama sekali. Masih diperiksa dalam rangka pulbaket," kata Agus.
Agus mengatakan pemeriksaan kepada TGB berkaitan dengan kasus lama. Dia membantah kasus itu berkaitan dengan adiknya yang kini merupakan bakal calon Gubernur NTB.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada kaitannya. Ini kasus lama," kata mantan Ketua LKPP itu.