"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode 'satu meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (5/7).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi ini, tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, Ahmadi dsn Syaiful masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sementara Irwandi dan Hendri sudah ditahan.
"Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," kata dia.
KPK menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.
Dari temuan awal, lembaga antirasuah menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten/kota.