"Saya enggak mau comment, cuma saya enggak terima kalau yang saya laporkan itu di-SP3," ujar Sukmawati kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Sukmawati berniat membawa kembali kasus tersebut ke jalur hukum. Akan tetapi, putri Bung Karno ini belum mau membeberkan jalur hukum apa yang akan ia tempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal Mei lalu muncul kabar kasus dugaan pelecehan Pancasila itu disetop setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) menerbitkan SP3.
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut karena kesimpulan tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar Umar.
Imam besar FPI Rizieq Shihab mendapat SP3 dari kepolisian. (REUTERS/Raisan Al Farisi/Pool) |
Lihat juga:Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab |
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia, Sukarno, itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Imam besar FPI Rizieq Shihab mendapat SP3 dari kepolisian. (REUTERS/Raisan Al Farisi/Pool)