Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7), Bimanesh mengaku tidak berniat mengahalangi proses penyidikan KPK terhadap Novanto.
"Fredrich yang menghalangi penyidikan. Berbeda dengan saya yang hanya merawat Setya Novanto, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerja sama. Hal ini juga diakui Fredrich baik dalam persidangan saya maupun persidangan dia sendiri," kata Bimanesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi Proyek e-KTP.
Keesokan harinya, Jumat 17 November 2017, Dokter dari KPK menyambangi RS Medika Permata Hijau untuk mengecek Novanto karena statusnya sebagai buronan. Jika kondisi Novanto memungkinkan untuk dibawa maka KPK akan melakukan penahanan saat itu.
Bimanesh mengatakan bahwa pagi hari itu sempat berdiskusi dengan dokter dari KPK. Dokter itu pun menjelaskan perihal status Novanto.
Agar memudahkan langkah KPK melakukan penahanan, maka diatur proses evakuasi Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan alasan bahwa mantan ketua DPR itu harus di periksa dengan mesin Computerized Tomography (CT) Scan. Namun pemeriksaan kesehatan itu tidak bisa dilakukan di RS Medika Permata Hijau karena alatnya tidak tersedia.
"Saya mengusulkan agar dilakukan CT Scan karena tidak bisa dilakukan di permata hijau," kata Bimanesh.
Evakuasi Novanto ke RSCM dilakukan siang hari itu juga. Kemudian Pada Minggu 19 November 2017, Novanto dibawa ke KPK.