Anak Buah Rita Widyasari Divonis 8 Tahun Penjara

FHR | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 19:41 WIB
Hakim menilai Khairudin terbukti menerima gratifikasi ratusan miliar bersama Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hakim menilai Khairudin terbukti menerima gratifikasi ratusan miliar bersama Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Hakim menilai, Khairudin terbukti menerima gratifikasi bersama Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 (Khoirudin) dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar Jumat (6/7).

Hakim Sugiyanto menyatakan Khairudin juga didenda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, yakni hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim Sugiyanto juga memutuskan mencabut hak politik Khoirudin selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dua, Khoirudin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan selama lima tahun setelah menjalan masa pidana," kata hakim.

Meski demikian, dua hakim sempat berbeda pendapat atau dissenting opinion. Kedua hakim ini menilai Khairudin tidak termasuk pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

"Dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini," kata Hakim Sugiyanto.

Meskipun demikian, tiga hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin terbukti melakukan tindak pidana karena menikmati gratifikasi. Hal ini sebagaimana dakwaan kedua disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menggunakan opsi suara terbanyak. Sebanyak tiga dari lima hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Khairudin merupakan penyelenggara negara.

"Tiga hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka dapat diikutsertakan sebagai penyelenggara negara. Putusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," kata Hakim Sugiyanto.


Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi Rp 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI. Tim XI berisi para perantara yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Rita juga dinilai menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Namun, dalam pledoinya, Rita membantah memerintahkan Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER