Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu memanggil Legal Manager PT Agung Podomoro Land Lourino Rosiana Ngadil.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (21/6).
Menurut Febri, Lourino diperiksa terkait aset yang dimiliki Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Lourino tadi datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pkl 10.00 WIB. Pemeriksaan sedang berjalan. Penyidik mengklarifikasi terkait proses kepemilikan aset RIW," lanjut Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan dalam penyidikan TPPU Rita ini. Mereka yang diperiksa di antaranya General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo; pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
 KPK sudah menyita sejumlah aset Rita yang diduga bagian dari penyamaran gratifikasi Rp436 miliar. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Rita dijerat sebagai tersangka pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Mereka berdua diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar, yang diterimanya sejak menjadi bupati pada 2010 silam.
KPK pun sudah menyita sejumlah aset Rita yang diduga bagian dari penyamaran gratifikasi Rp436 miliar itu. Aset-aset yang disita di antaranya mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik juga menyita 36 tas dan 19 pasang sepatu bermerek. Tas dan sepatu Rita itu bermerek Chanel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan lainnya.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menyita perhiasan milik Rita berupa kalung, gelang, cincin yang berlapis emas dan berlian, serta jam merek Gucci, Tisot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya. Total ada sekitar 32 buah jam tangan bermerek yang disita.
Rita sendiri telah didakwa bersama Khairudin untuk kasus suap dan gratifikasi. Persidangan dirinya dan Khairudin sampai saat ini masih berlangsung.
Rita dan Khairudin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian mereka berdua juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.
(stu)