Pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) hanya meraup 47 persen suara, sedangkan kotak kosong 53 persen. Pasangan Appi-Cicu memperoleh 264.245 suara dan kotak kosong sebanyak 300.795 suara.
"Paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang di tahun 2020," ujar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshur seperti dikutip Antara, di Makassar, Sabtu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilihan dengan satu pasangan calon disebutkan bahwa ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.
"Siapapun juga bisa ikut asalkan memenuhi syarat," katanya.
Selain itu, Abdullah menyatakan jika pihak paslon tunggal tidak menerima dengan hasil rekapitulasi resmi, KPU Makassar mempersilakan pasangan Appi-Cicu melakukan upaya hukum.
"Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini," katanya.
Namun, karena kolom kosong yang menang, merujuk dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kursi Wali Kota Makassar selanjutnya akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) wali kota. Hal itu tertuang secara gamblang dalam Pasal 54D Ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," mengutip bunyi Pasal 54D Ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016.