Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah menteri di Kabinet Kerja Pemerintahan
Joko Widodo berniat maju sebagai calon anggota legislatif di pemilu 2019. Demokrasi di Indonesia dianggap hanya memberi ruang kepada orang-orang yang sama untuk menguasai parlemen.
Pengamat politik UIN Jakarta Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai rencana 'hijrah' menteri ke parlemen merupakan bukti bahwa parpol kekurangan kader untuk maju dalam pemilu. Padahal, kata Adi, salah satu tugas parpol adalah mempersiapkan kader untuk menduduki jabatan strategis publik.
Dia menyebut gelagat menteri untuk nyaleg merupakan bukti ironi demokrasi karena hanya melahirkan oligarki elite parpol dengan orang-orang yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya parpol menjelma sebagai partai modern di mana mekanisme dan sirkulasi elite berjalan dengan baik. Ini malah mundur ke belakang karena calon politisi Senayan orang yang sama," kata Adi kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).
Adi mengatakan motif menteri yang ingin menjadi caleg mudah ditebak, yaitu mengamankan perolehan suara di kursi parlemen. Ia pun heran, belum habis masa baktinya sebagai pembantu presiden, sejumlah menteri dikabarkan nyaleg.
Namun tidak semua parpol memiliki kebijakan yang sama terkait hal ini. Misalnya, Partai NasDem memperingatkan kadernya di jajaran menteri untuk tidak mencalonkan diri sebagai caleg dan fokus menyelesaikan tugasnya.
"Itu artinya, parpol terbelah tergantung kebijakan politik masing-masing parpol," katanya.
Presiden Jokowi turut berkomentar lantaran kabar tersebut sudah menjadi perhatian khalayak. Dia tak melarang menterinya mencalonkan diri sebagai caleg DPR pada Pemilu 2019. Jokowi memaklumi hal itu merupakan tugas dari partai politik yang sulit diabaikan.
"Ya, dipersilakan. Nanti izin cuti kalau mau kampanye," tutur Jokowi, Sabtu (7/7).
 Suasana sidang di Gedung DPR, Jakarta. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Fenomena menteri maju sebagai calon anggota DPR pernah terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Mereka adalah menteri dalam kabinet yang terbentuk pada 2009, lalu maju sebagai caleg DPR pada Pemilu 2014 sebelum masa pemerintahan berakhir.
Kala itu, ada 10 menteri yang maju menjadi caleg DPR, yaitu Eks Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan (Demokrat), eks Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan (Demokrat), eks Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (Demokrat), eks Menteri ESDM Jero Wacik (Demokrat), serta eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Demokrat).
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (PKS), eks Menteri Pertanian Suswono (PKS), eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (PAN), eks Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Muhaimin Iskandar (PKB), eks Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini (PKB).
Tak bisa dipungkiri bahwa menteri yang berasal dari partai politik adalah mereka yang paling berpotensi maju sebagai caleg. Hal itu tampak pada Pemilu 2014.
Jika melihat formasi kabinet Jokowi-JK saat ini, ada 16 menteri yang berasal dari parpol. Tidak menutup kemungkinan masing-masing parpol memberi tugas kepada para menteri tersebut untuk maju menjadi caleg.
Menteri kabinet Jokowi-JK yang berasal dari parpol antara lain, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga (PDIP), Menteri Pertanian Amran Sulaiman (PDIP).
Menteri selain kader parpol PDIP antara lain, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Golkar), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Golkar), Menteri Sosial Idrus Marham (Golkar), Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (Hanura).
Kemudian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita(NasDem), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (NasDem), Menteri Pembangunan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (PKB), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi (PKB), Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin (PPP), dan Menteri Reformasi Birokrasi-Aparatur Sipil Negara Asman Abnur (PAN).
Sementara itu, ada sejumlah pejabat negara yang juga kader partai politik. Mereka pun berpotensi maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Mereka adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung (PDIP), Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (Hanura), Jaksa Agung M Prasetyo (NasDem), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Nusron Wahid (Golkar).
Ketua KPU Arief Budiman (kanan). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan tidak ada larangan bagi menteri yang ingin menjadi caleg. Begitu pula pejabat negara di lembaga yang keuangannya berasal dari APBN.
Mereka boleh maju sebagai caleg, asalkan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Hal itu diatur secara rinci dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, pihak oposisi menyampaikan kritik keras bilamana ada menteri yang maju sebagai caleg.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono mengamini bahwa undang-undang tidak melarang. Namun, Ferry menilai para menteri dapat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye meski cuti di hari kerja.
"Menurut logika saya itu tidak beres," katanya di Jakarta, Sabtu (7/7).
(pmg/wis)