"Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).
Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat |
Syarat tersebut yakni, telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa hukuman dengan ketentuan hukuman paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Terakhir, masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Ahok dinilai dapat memenuhi syarat mendapatkan pembebasan, namun, Ditjen PAS masih menunggu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Ahok.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ahok, misalnya ada surat dari kelurahan tempat dia berdomisili. Tapi, sampai saat ini belum ada. Nantinya, kami yang usulkan setelah syarat lengkap," katanya.
Pembebasan bersyarat juga mensyaratkan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Surat tersebut menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
"Belum ada jaminan dari keluarga," katanya.