Jakarta, CNN Indonesia -- Warga
Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan kelompok atau class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," kata ketua majelis hakim PN jakpus, Taryan Setiawan dalam persidangan, Selasa (26/6).
Ditemui di luar persidangan, Nelson Simamora selaku anggota tim pengacara warga Kampung Akuarium mengatakan pihaknya mencabut gugatan karena Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu merupakan aturan soal gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat.
 Warga Kampung Akuarium menggungat pempov DKI dibawah pimpinan Basuki T Purnama. (Safir Makki) |
Dengan adanya keputusan gubernur itu, ada jaminan yang lebih kuat bahwa warga Kampung Akuarium bisa kembali tinggal di sana setelah digusur di masa gubernur sebelumnya,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
"Karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhin dengan adanya putusan Gubernur tersebut," kata Nelson.
Selanjutnya, kata Nelson, yang perlu diperhatikan seluruh warga Kampung Akuarium adalah tindak lanjut Keputusan Gubernur tersebut. Pembangunan kampung akuarium nantinya harus sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
"Jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kemudian, pembangunan itu harus melibatkan warga. Jangan warga hanya menjadi pemakai saja tapi (tempat tinggal) yang dipakai nanti tidak cocok (tidak sesuai kebutuhan)," kata dia.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap membuat aman warga Kampung Akuarium. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara itu, Dharma Diani, warga Kampung Akuarium di PN Jakpus mengatakan banyak warga yang pindah tempat tinggal pascapenggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI. Sebagian masih berada di Jakarta dengan mengontrak rumah atau tinggal bersama saudaranya. Selain itu, ada juga yang kembali ke Kampung halamannya.
Saat ini, ada sekitar 500 warga dari sekitar 93 kepala keluarga yang tinggal di shelter. Terkait respon positif dari Pemprov atas persoalan ini, kata Dharma, banyak warga yang sudah mengungsi ingin kembali ke Kampung Akuarium.
"Mereka (warga yang tidak di shelter) sangat ingin kembali ke Kampung Akuarium. Itu yang mereka harapkan," kata Dharma.
Warga Kampung Akuarium sebelumnya mengajukan gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Gugatan diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ahok melakukan penggusuran pada April 2016.
Warga merasa keberatan dengan penggusuran karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga. Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian.
(dal)