Subhan rencana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mendalami dugaan aliran dana terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran uang ke Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Terkait dengan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima Rp3,7 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut.
Dirjen Dukcapil Mangkir di Kasus e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhurollah kembali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp). Alasan ketidakhadiran Zudan belum diterima oleh KPK.
"Dirjen Dukcakpil Zudan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan bahwa penyidik KPK akan memanggil kembali Zudan pada pekan depan. Seharusnya, Zudan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-ktp dengan tersangka Markus Nari.
Sebelumnya KPK juga pernah memanggil Zudan namun tidak hadir dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Zudan kemudian mengirim surat ke KPK dan berharap pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.
Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. (osc)