Menurutnya, istilah 'siap menang dan siap kalah' hanya sebatas slogan yang diucapkan sebelum kontestasi dimulai. Setelah penghitungan suara, istilah tersebut seolah hilang.
Muhammad mengutarakan hal tersebut dalam Kemendagri Media Forum bertajuk Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kualitas Pemilu di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, MK telah menerima 62 permohonan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU dari pasangan calon kepala dinyatakan kalah dalam Pilkada 2018.
Muhammad menilai hal itu terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tujuannya, yakni tentu agar hasil penghitungan suara resmi KPU dibatalkan.
"Jadi DKPP dinilai bisa jadi juru selamat. Dianggap sebagai terminal harapan terakhir. Padahal tidak begitu," kata Muhammad.
Muhammad lalu membeberkan pihaknya menerima 400 - 500 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Laporan tertinggi berasal dari Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
Semua laporan itu berisi dugaan pelanggaran selama pilkada 2018 berlangsung. Sebagian dari pelapor, lanjutnya, juga mengajukan gugatan ke MK.
"Kebanyakan pelapor kecewa terhadap KPU dan Bawaslu kemudian melaporkan ke DKPP," ujar Muhammad. (dal/dal)