Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

FHR | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 20:42 WIB
Kadis Bina Marga Lampung Tengah non aktif, Taufik Rahman terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD agar menyetujui usulan pinjaman Rp300 miliar untuk proyek jalan.
Kadis Bina Marga Lampung Tengah non aktif, Taufik Rahman terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD agar menyetujui usulan pinjaman Rp300 miliar untuk proyek jalan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah non aktif, Taufik Rahman, Senin (16/7). Taufik juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

Hakim menyatakan Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar pada PT SMI untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan. Suap dilakukan bersama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dua bulan kurungan penjara," kata hakim ketua M Arifin dalam persidangan yang digelar Senin (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Taufik terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda senilai Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memutus perkara ini. Unsur yang meringankan, Taufik berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan. Kemudian terdakwa juga mempunyai tanggungan, yakni anak dan istri. Selain itu, Taufik mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi.

Sedangkan unsur yang memberatkan, tindakan Taufik tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.

Taufik menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa memilih opsi pikir-pikir sebelum memastikan pengajuan banding.

Dalam putusan ini, hakim juga memerintahkan KPK membuka sejumlah rekening milik Taufik yang sebelumnya diblokir karena menjadi barang bukti.

Di antaranya, rekening di Bank Mandiri atas nama terdakwa dengan saldo dikurangi Rp50 juta; Rekening di Bank Syariah Mandiri atas nama terdakwa dengan saldo dikurangi Rp50 juta; Selain itu, rekening di Bank Lampung yang merupakan penerimaan gaji terdakwa.


Perkara Taufik bermula ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar pada PT SMI untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.

Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, peminjaman dapat dilakukan namun wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah. Tapi kemudian, permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD.

Mustafa pun berinisiatif menemui Natalis Sinaga yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.

Kemudian, Natalis meminta Mustafa menyediakan uang Rp5 miliar untuk diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung tengah. Permintaan itu disanggupi Mustafa. Natalis juga sempat meminta tambahan uang sebesar Rp3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.


Mustafa pun menyanggupi. Ia mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018 dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Akhirnya, uang pun terkumpul hingga Rp12,5 miliar.

Selanjutnya, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp2 miliar, Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp1,5 miliar, anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, serta tambahan Rp495 juta bagi keduanya dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar.

Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp 8,695 miliar, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai persetujuan rencana pinjaman daerah

PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut Permintaan itu pun disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lampung Tengah.

Perbuatan para pelaku tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik melakukan operasi penangkapan pada pertengahan Februari 2018. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER