Dengan begitu, pria yang juga maju sebagai calon gubernur Lampung itu bakal segera diadili dalam waktu dekat. Namun, KPK belum menetapkan lokasi sidang Mustafa.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap II) atas nama MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya 34 saksi dalam perkara ini, baik dari pihak DPRD Lampung, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka yang diperiksa di antaranya, Ketua DPRD Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dan Anggota DPRD Lampung Tengah, serta PNS di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka MUS sendiri sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka," tutur Febri.
Mustafa bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab. (osc/gil)