Sandi mengklaim tak mempermasalahkan cara pencopotan itu karena telah sesuai aturan yang berlaku.
"Zaman now, kalau sesuai ketentuan dan prosedur. Dijalankan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui sistem personalia yang berlaku di DKI," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies Lantik 5 Wali Kota dan 1 Bupati Baru |
Kasus yang menimpa Wali Kota Jakarta Timur, klaim Sandi, dilakukan tanpa mempertimbangkan urusan personal. Sandi bilang Bambang dilepas dari Wali Kota Jakarta Timur karena sudah masuk waktu pensiun.
Bambang menyebut pencopotan dilakukan lewat surat keputusan yang dikirim kepadanya via pesan singkat. Bahkan hingga kini ia belum menerima salinan asli dan tak tahu apa yang harus dikerjakannya hingga pensiun 1 Oktober 2018.
"Yang saya masalahkan selama ini saya belum terima Keputusan Gubernur yang asli, hanya saya di-WA, dipensiunkan. Pensiun per tanggal berapa enggak tahu dan posisi sekarang di mana juga enggak tahu," ucapnya saat dihubungi pada Senin (16/7).