"Dulu kita pernah jumlah hakim 8000. Idealnya itu 11.000, kurang 4000 hakim lagi. Sekarang ada yang 1.591 hakim lagi latihan," kata Suhadi di Ciawi, Rabu (18/6).
Suhadi menerangkan sekitar 1500 lebih hakim yang sedang pendidikan itu tidak bisa langsung bekerja. Mereka harus menyelesaikan masa pendidikan selama kurang lebih 3 tahun untuk siap bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan aparatur peradilan di daerah perbatasan sangat susah untuk dicari. Bahkan, sempat ada usulan agar standar penerimaan hakim diturunkan dan diutamakan bagi putera daerah.
Peresmian 86 Pengadilan Ditunda
Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan 86 pengadilan. Namun, Suhadi mengatakan peresmian pengadilan tersebut masih tertunda.
"Kekurangan hakim dan juga pembangunan dari gedung pengadilan itu sendiri menunggu support pemerintah. Ada juga DIPA dari MA," ungkap dia.
Lihat juga:Terganjal UU, KY Sebut MA Kurang Hakim Pajak |
"Tapi bertahap, mana yang urgen digeser. Karena hakim itu dia pangkat 4b," tutupnya. (wis)