Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial
Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR
Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni Saragih dan Kotjo adalah tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media dan memilih masuk ke lobi markas antirasuah.
 Tersangka suap yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Sabtu (14/7). ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Nanti materinya apa, tentu saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman semua," ujarnya.
Selain Idrus, penyidik KPK turut memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Gunawan Y Hariyanto sebagai saksi dalam kasus suap ini. Gunawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo.
"Saksi Gunawan Y Hariyanto diperiksa untuk tersangka JBK [Johannes B Kotjo]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Dalam kasus suap ini, KPK baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut merupakan pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu.
Proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
(arh/wis)