"Diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (20/7).
Febri mengatakan penyidik KPK ingin mendalami peran PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU Riau-I. Proyek itu rencananya bakal digarap konsorsium Blackgold Natural Recourses Limited, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan dalam jumpa pers di kantornya, menegaskan bahwa perseroan dan anak usaha tidak terlibat dalam kasus suap. Ia mengaku tak tahu soal pemberian uang kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka.
Eni diduga menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I itu.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.