Hal tersebut disampaikan Sofyan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Selain di lapangan golf, Sofyan mengaku pernah bertemu dengan Idrus di DPR. Namun, Sofyan enggan membeberkan pembicaraan yang dilakukan dengan Idrus dalam setiap pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Mantan Direktur Utama BRI itu diperiksa sekitar enam jam.
Sofyan mengakui mengenal Johannes Kotjo sebagai sosok pengusaha. Selain menjadi pemegang saham Blackgold Natural, Kotjo juga adalah pemilik Apac Group. "(Kotjo) pengusaha, kenal (saya)," kata dia.
Namun, saat dikonfirmasi soal pertemuan dirinya dengan Eni, Kotjo, dan Idrus, Sofyan mengelak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I.
"Enggak ada, nggak tahu. Tanya penyidik, kami enggak berhak," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan penggarap proyek PLTU Riau-I itu memang ditunjuk langsung oleh pihaknya. Menurut dia, penunjukan langsung terhadap Blackgold Natural bersama konsorsium sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu sudah sesuai aturan.
Guna mencari bukti kasus suap proyek PLTU Riau-I, penyidik KPK ikut menggeledah rumah dan kantor Sofyan pada beberapa waktu lalu. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek senilai US$900 juta itu, dokumen electronik, hingga CCTV.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni Saragih dan Kotjo sebagai tersangka.Eni diduga menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I itu.
Catatan redaksi: redaksi mengubah judul berita ini pukul 19.05 WIB untuk mengoreksi kekeliruan soal pertemuan Sofyan Basir dengan tersangka kasus suap PLTU Riau I Johannes B. Kotjo. Dengan demikian koreksi telah dilakukan. (ayp/gil)