Dia melepas jabatan di kepengurusan DPP Golkar untuk lebih fokus mengemban jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).
"Regulasi undang undang menjelaskan saya harus berhenti dari kepengurusan DPP partai Golkar. Itu untuk menjadi pembelajaran untuk yang lain. Saya memang sejak awal memilih untuk membantu presiden," ujar Ngabalin di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan mundur dari kepengurusan Golkar, Ngabalin juga memastikan dirinya tak bakal mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Sulawesi Tenggara.
Lihat juga:Ali Ngabalin Mundur dari Kepengurusan Golkar |
Ketum Golkar Airlangga Hartanto memasrahkan keputusan Ngabalin mundur dari kepengurusan partai.
"Tadi saya sudah sampaikan hak pilihnya ada di Pak Ngabalin, tapi hak dipilih juga ada di Ngabalin. Sikap memilih Pak Ngabalin juga punya," kata Airlangga saat ditemui di kesempatan yang sama.
Airlangga sebelumnya telah memberikan ultimatum pada Ngabalin agar memilih jabatan yang ingin dipegangnya. Golkar tidak mendukung Ngabalin merangkap jabatan.
"Organisasi partai (melarang) rangkap jabatan pada saat terpilih menjadi anggota (dewan)," kata Menteri Perindustrian RI tersebut.
Kementerian BUMN telah mengumumkan perubahan susunan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Terdapat tiga nama baru yang menduduki posisi komisaris, yakni Djoko Sasono, Tri Budi Satriyo, dan Ali Mochtar Ngabalin.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.
Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.
Ali adalah politikus Partai Golkar sekaligus Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan. (gil)