KPK juga tidak menemukan keduanya di rumah sakit setelah KPK mengetahui bahwa keduanya sedang izin meninggalkan Lapas Sukamiskin lantaran sakit.
"Pak Saut [Wakil Ketua KPK Saut Situmorang] mengatakan bahwa katanya sakit, dicek ke rumah sakitnya enggak ada. Di kamarnya dia enggak ada. Jadi di mana dia? Kami enggak tahu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Dia menjelaskan, Fuad dan Wawan bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang hendak dilakukan KPK pada Jumat (207) malam.
Fuad merupakan mantan Bupati Bangkalan yang terjerat kasus korupsi penjualan gas alam di wilayahnya, sementara Wawan, yang merupakan adik dari eks Gubernur Banten Ratu Atut, terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Dua orang lagi itu sebenarnya bukan bagian dari kasus ini. Tapi ketika kami lihat bagian dari interest of KPK, ketika kami lihat di kamarnya enggak ada ternyata masih keluar," ucapnya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Mereka adalah Wahid sendiri, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT