Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM bersama satuan tugas keamanan dan ketertiban Jawa Barat menggelar penggeledahan terhadap fasilitas istimewa yang berada di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (22/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tunai ada Rp 102 juta. Menurut info dari satgas, Rp 102 juta. Masing-masing ada labelnya," kata Sri.
Lapas Sukamiskin, Bandung, usai operasi KPK. (Detikcom/Tri Ispranoto) |
"Nanti ditata, diregister. Uang-uang itu akan kita serahkan kembali kepada keluarga," ujarnya.
Sri menegaskan, uang tunai tidak diperbolehkan beredar di dalam lapas. Ia menduga uang itu dipergunakan napi untuk membeli keperluan sehari-hari.
Selanjutnya, kata Sri, pihak Ditjen PAS akan menyediakan sarana baru tanpa melibatkan penggunaan uang.
"Kita siapkan satu sarana yang tidak menggunakan uang fisik," ujarnya, tanpa merinci jenis sarana itu.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengenakan rompi tahanan KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
"Saya baru menjabat dari bulan Mei dan inilah yang sudah dilakukan teman-teman sekalian. Malam ini seluruh Indonesia atas instruksi menkumham untuk dilakukan penataan, kembali ke standar yang diharuskan," jelasnya.
Menurutnya, setiap napi mendapat jatah makan dan minum sehari Rp 15 ribu dengan pola tiga kali makan sehari.
Sebelumnya, Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli fasilitas lapas. Tersangka pemberi suap adalah narapidana kasus Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andri Rahmat.
(hyg/arh)
Lapas Sukamiskin, Bandung, usai operasi KPK. (
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengenakan rompi tahanan KPK. (