Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga mengatakan Kemenkumham harus mulai mengawasi ketat seluruh penjara yang ada, bukan hanya lembaga pemasyarakatan khusus koruptor.
"Ini jelas tamparan keras bagi Kemenkumham dan juga Dirjen PAS untuk melakukan evaluasi dan monitoring secara ketat dan menyeluruh terhadap lapas-lapas bukan hanya lapas koruptor," kata Dirga di Gedung LBH Jakarta, Minggu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Wahid dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga memberikan izin terhadap sejumlah narapidana untuk keluar dari Lapas dengan imbalan tertentu.
"Di dalam lapas jangan sampai ada perbedaan sukamiskin vs si miskin. Jangan sampai karena dia punya kemampuan ekonomi lebih, mantan pejabat, dia ditempatkan di lapas sukamiskin yang punya fasilitas, notabene berbeda dengan lapas lainnya," tuturnya.
Kejadian OTT tersebut, Dirga menilai menggambarkan jika koruptor tidak jera dengan hukum yang telah menjeratnya. Selain itu para koruptor juga masih mengangkangi hukum yang berlaku.
"Tak bisa dipungkiri misalkan LP Cipinang yang dikategorikan lapas biasa, pernah ada koruptor di sana ternyata ada juga fasilitas mewah yang diberikan ke dia," ucapnya.
Maka itu, Dirga mengatakan pembenahan harus dilakukan oleh Kemenkumham dan Dirjen PAS dari hulu ke hilir, tidak hanya dengan mengganti kalapas Sukamiskin.
(sur/arh)