Utang petani tambak PT DCD dan WM sejumlah Rp4,8 triliun itu adalah bagian dari aset yang diserahkan Sjamsul untuk melunasi utang kepada BPPN. Sjamsul adalah salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mulyati dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang petambak PT DCD dan PT WM sejumlah Rp4,8 triliun itu kemudian dilakukan restrukturisasi oleh BPPN. Setelah restrukturisasi tersebut, utang petambak yang tidak laik kemudian dialihkan kepada Sjamsul selaku pemegang saham PT DCD dan PT WM, yang juga anak usaha PT Gajah Tunggal Tbk, sebesar Rp3,5 triliun.
Menurut Mulyati, Sjamsul menolak membayar Rp3,5 triliun tersebut lantaran tak setuju dengan keputusan KKSK dan BPPN itu.
"(Sjamsul Nursalim) tidak setuju pak, dan dijawab surat jawaban dari Pak Sjamsul Nursalim, ada bukti," ujarnya.
Mulyati menyebut saat itu pihaknya tak bisa menerima keputusan KKSK lantaran PT DCD dan PT WM telah diserahkan kepada pemerintah melalui BPPN setelah ditandatangani perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
"Untuk itu, DCD dan WM tak bisa menerima utang itu. Karena itu DCD dan WM sudah diserahkan ke pemerintah setelah MSAA," ujarnya.
Salah satu rapat yang diikuti pada 9 Desember 2000. Dalam rapat itu hadir Sjamsul, Itjih Nursalim, Rizal Ramli selaku Ketua KKSK, dan Edwin Gerungan selaku Ketua BPPN.
"Iya, saya hadir tidak sendiri, ada Pak Sjamsul, Itjih Nursalim," kata Mulyati.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya BPPN saat dipimpin Syafruddin Temenggung, yang kini menjadi tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul, melakukan verifikasi utang petambak menjadi Rp3,9 triliun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KKSK Nomor KEP.02/K.KKSK/02/2004 yang ditandatangani Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham BDNI pada 2004. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (osc)