Tempat khusus tersebut, kata Anies akan dipergunakan oleh para driver ojol sebagai titik tempat untuk menunggu dan menjemput penumpang.
Sebagai permulaan, nantinya gedung-gedung milik Pemprov DKI akan lebih dulu menyiapkan tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut, lanjut Anies juga sebagai langkah ujicoba, apakah kebijakan tersebut akan efektif dalam mengurangi jumlah driver ojol yang kerap menunggu penumpang di pinggir-pinggir jalan.
"Kita akan eksperimen di Pemprov, dari (hasil) eksperimen itu, nanti kita akan minta kepada gedung-gedung untuk melakukan seperti ujicoba di wilayah Pemprov," tuturnya.
"Sehingga tidak menggangu rumija (atau) ruang milik jalan, yaitu badan jalan dan bahu jalan. Dua itu tidak boleh dipakai," ujar Anies.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Anies pun akan segera memanggil para pengelola ojol. Tujuannya, agar ada pembahasan bersama antara Pemprov DKI dengan pengelola ojol tentang titik-titik mana yang diperlukan untuk tempat khusus tersebut.
"Yang akan dibicarakan dengan pengelola ojek online adalah penentuan titik-titik spot dimana tidak bisa dilakukan penurunan atau penjemputan penumpang. (eks)