"Dari infaq," katanya, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah kirim itu [infaq masjid] Rp 1,5 juta. Sudah kirim tiga kali ke bendahara pusat," kata dia.
"Dana dari infaq, tapi jumlahnya masih belum maksimal," kata dia, pada kesempatan yang sama.
Selain dari infaq masjid, Zainal juga mengungkapkan bahwa JAD menerima bantuan dana dari pendiri JAD Muhammad Rois, yang merupakan terpidana mati kasus terorisme, sebesar Rp27 juta.
"Rois berikan perintah uang ini untuk digunakan untuk beli kendaraan, pakaian, berangkat ke Sangir dan berangkat ke Filipina dan dia menyuruh untuk mencari dua orang," katanya.
PN Jakarta Selatan tengah menggelar sidang pidana terorisme terkait organisasi Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Selasa (24/7). Jaksa mendakwa JAD sebagai wadah teroris dan pendukung ISIS serta organisasi terlarang.
(arh/sur)