Sebab, JAD disebut menjadi wadah pendukung ISIS dan memerintahkan beragam aksi teror di Indonesia.
Permintaan itu telah disampaikan jaksa dengan mendakwa JAD sebagai organisasi atau korporasi yang terkait dengan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, katanya, JAD yang diberi nama oleh Marwan alias Abu Musa memiliki tujuan untuk mewadahi para pendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia pada 2014.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Zainul membentuk struktur JAD Jawa Timur dan meminta pemimpin-pemipin di daerah membentuk struktur masing-masing dan melaksanakan program-programnya," kata Heri saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Selanjutnya, menurut dia, Marwan selaku pemimpin JAD di tingkat pusat mengumpulkan pendukung ISIS dari berbagai wilayah Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah pada 2015. Mereka yang dikumpulkan adalah Zainal; Joko Sugito perwakilan Kalimantan; Abu Ghar perwakilan Ambon, Maluku; Ujang perwakilan Lampung; dan Khoirul Anam perwakilan Jawa Barat.
Menurutnya, Marwan juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut terkait rencana penyelenggaraan Dauroh Dai Nasional pada Desember 2015. Marwan pun meminta Zainul untuk menggantikan posisinya sebagai pemimpin JAD tingkat pusat lantaran ingin berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Kedua, memerintahkan aksi-aksi teror. Heri menjelaskan perintah itu datang dalam Dauroh Dai Nasional yang berlangsung selama tiga hari di Villa Batu, Malang. Agenda itu dikemas sebagai acara pengobatan herbal. Sekitar 30 orang hadir dalam acara tersebut.
Sejumlah saksi dalam siang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Setelah memimpin JAD tingkat pusat, Zainal pun mencetak tulisan Dewan Fatwa ISIS berjudul 'Kitab Muqorror Fittauhid' yang diambil dari internet kemudian diperbanyak. Langkah Zainal itu pun memotivasi pendukung JAD dan melakukan aksi teror di sejumlah wilayah Indonesia.
Beberapa aksi teror itu antara lain serangan teror di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016; rencana peledakan Markas Polda Jawa Barat pada 27 Februari 2017; teror bom di Samarinda, Kalimantan pada Desember 2015; serta serangan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei 2017.
Diketahui, Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memungkinkan pelarangan organisasi atau korporasi yang terkait terorisme.
(arh/sur)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). (
Sejumlah saksi dalam siang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli. (