"Saya sih menduga dengan gampang ya dari pak presiden (Jokowi) karena beliau yang membutuhkan pasangan. Kemudian dari partai-partai yang sekarang dalam koalisi. Saya yakin Pak JK tidak dalam posisi menawar-nawarkan atau menyorongkan diri," ujar Sudirman saat ditemui di kantor wapres, Jakarta, Selasa (24/7).
JK sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra ini tak menampik bahwa Indonesia butuh sosok yang lebih muda sebagai pemimpin. Namun melihat kondisi saat ini, kata dia, tak menutup kemungkinan sosok JK masih sangat dibutuhkan.
Sudirman pun mengakui banyak pihak yang mengkritik pengajuan diri JK sebagai pihak terkait karena seolah terlihat ambisius. Namun ia menyerahkan keputusan gugatan tersebut sepenuhnya ke MK.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pengajuan JK sebagai pihak terkait berdasarkan pengetahuan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, baik Presiden maupun Wapres disebut Ngabalin menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada MK.
"Saya kira arif kalau kita beri kesempatan. Biarlah nanti MK yang mengambil keputusan persidangan," ujar Ngabalin.
SBY Didorong Seperti JK
Terpisah, alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Staf Pengajar HTN UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, berharap Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengikuti JK menjadi pihak terkait dalam uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putrasidin mengatakan pihaknya belum sampai mengajak SBY untuk ikut menjadi pihak terkait.
"Belum ada sampai di situ karena kita merasa yang paling memenuhi syarat siapa. Tidak mungkin kami menunggu nunggu siapa," kata Irman. (wis)