"Apa yang kita lakukan tentu akan mencermati secara komprehensif. Satu, kami akan persiapkan komunikasi DPD serta kelembagaan dengan DPR. Kedua, laporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasinya, pertama, putusan tersebut dikeluarkan sehari jelang penutupan pendaftaran calon anggota DPD ke KPU. Di sisi lain, putusan tersebut juga menutup jalan calon anggota DPD yang merupakan pengurus partai untuk beralih menjadi calon anggota DPR.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kedua, lanjut dia, putusan MK itu dikeluarkan dalam tempo cepat. Sebab, gugatan itu diajukan pada April dan diputuskan pada Juli atau tiga bulan. Padahal, banyak perkara lain yang lebih krusial dan sedianya menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Secara limitatif tiga bulan sudah ada putusan MK. Nah ini putusan yang sangat cepat karena kita tahu persis MK sedang menangani perkara yang menjadi prioritas," kata Benny, tanpa merinci perkara lain itu.
"Masalah ini tidak pernah muncul di permukaan, ke publik dimana rakyat punya hak mengakses setiap perkara yang dibahas oleh mk yang terkait transaparansi," kata dia.
Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.
Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.
(arh/sur)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, beberapa waktu lalu. (
Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (