Dalam razia yang digelar Direktorat Jenderal Permasyarakan Kemenkumham beberapa waktu lalu pun, Anas mengklaim tak ada barang di ruangannya yang disita petugas.
"Saya biasa saja, ketika kemarin razia tidak ada barang satu pun diambil. Semua kamar didatangi kira-kira lima petugas, tidak ada barang yang dikeluarkan dari kamar saya. Artinya tidak ada barang haram," ujar Anas saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas merupakan terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini Wahid diduga menerima uang dari Fahmi terkait 'jual beli' fasilitas dan izin untuk keluar masuk lapas.
Buntut dari tangkap tangan tersebut, pihak Ditjen Permasyarakatan melakukan razia di Lapas Sukamiskin. Hasilnya sejumlah narapidana terbukti memiliki fasilitas mewah di dalam sel mulai dari televisi, AC, hingga keberadaan saung atau gazebo yang sering digunakan untuk menerima tamu.