"Ada atau tidak pihak terkait tidak ada kaitannya apakah suatu perkara diterima atau tidak. Memang yang akan menentukan pemohon itu," ujar Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menjelaskan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya lemah. Kita lihat argumen MK deh seperti apa nanti, tapi yang saya lihat mereka emang enggak punya treshold, dia memang enggak bisa mengajukan cawapres," terangnya.
Politikus Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, 30 Juni. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) |
"Saya meyakini gugatan itu tidak diterima oleh MK," kata Ace.
Kendati demikian Ace menghormati pilihan JK dalam gugatan itu. Ia mengaku berbaik sangka kepadanya sebagai tokoh senior di partai karena manuver JK kerap tak bisa ditebak arahnya.
Ada Peluang
Terpisah, salah satu anggota tim pengacara Wapres JK, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan MK berpeluang mengabulkan uji materi itu. Pasalnya, ada celah perbedaan tafsir antara ketentuan pembatasan masa jabatan kepresidenan di UUD 45 dengan yang ada di UU Pemilu.
Dalam UU 1945, wapres disebut menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Meski berpeluang, Yusril, yang juga menjabat Ketua Umum PBB, mengaku siap jika MK menolak uji materi tersebut.
"Jadi kita serahkan saja, kita berikan argumen apa dari putusan dari MK kami terima," ujarnya.
Politikus Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, 30 Juni. (
Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7). (