BPJS Kesehatan sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah obat lebih bermanfaat dibandingkan Trastuzumab. Sementara menurut Rusdianto berdasarkan informasi yang ia diperoleh, tidak ada obat yang lebih baik dari Trastuzumab untuk membantu proses pemulihan kliennya.
"Itu yang disampaikan oleh BPJS bahwa banyak obat itu bagi kami adalah BPJS mencoba kami dengan nyawa, mencoba obat sana obat sini. Kami bukan kelinci percobaan," kata Rusdianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran nyawa itu, ketika dia sudah hilang berapa pun uang yang kau punya, berapa pun kesempatan yang ada tidak akan bisa menutupi itu," ucap dia.
"Jangan pernah sekali-sekali you joke with life," katanya.
Perempuan berusia 46 tahun itu menggugat empat pihak yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory).
Gugatan Juniarti telah diterima PN Jakarta Selatan dan didaftarkan di kepaniteraan dengan nomor 552/Pdt.G/2018/PN. Jkt Selatan tertanggal 27 Juli 2018.
Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pionas BPOM), Trastuzumab digunakan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan produksi substansi protein HER2 berlebihan.
HER2 atau human epidermal growth factor receptor 2 adalah salah satu jenis gen yang membantu pertumbuhan dan proliferasi sel-sel manusia.
Obat Trastuzumab ini diakui dan diterima untuk membantu pengobatan kanker payudara sejak tahun 1998.
Jika dikombinasikan dengan obat lain, Trastuzumab dapat digunakan untuk mengobati kanker payudara metastase atau metastatis pada pasien dengan HER2 positif.
Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi. Selain itu, obat ini harganya mahal. (wis)