Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap melibatkan Bupati Lampung Selatan
Zainudin Hasan, yang merupakan adik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakayat sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.
"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (28/7).
Lima lokasi yang digeledah antara lain adalah kantor Bupati Lampung Selatan, rumah pribadi Zainudin di Desa Kedaton, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kantor DPRD dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
KPK menangkap Zainudin melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7) malam hingga Jumat dini hari (27/7). Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Bupati Lampung Selatan, beberapa anggota DPRD dan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp 700juta dari operasi tangkap tangan. Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Penyidik KPK juga menahan ketiga tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Agus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Gilang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Anjar ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang melalui Agus dan Anjar sebesar Rp200 juta. Uang suap tersebut diduga terkait empat proyek, yakni 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Saat OTT, tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ayp)