Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 yang diundangkan pada 26 Juli lalu. Salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 63 Ayat (1).
Bunyi pasal tersebut bakal berimplikasi kepada jabatan yang diemban oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno. Diketahui, Gerindra telah memberikan posisi Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2019 Sandiaga. Hal itu dituturkan Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono pada Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala atau wakil kepala daerah, misalnya Sandiaga, hanya diperbolehkan menjadi anggota Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 62 PKPU No. 23 tahun 2018.
Sandiaga pun boleh mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin berkampanye. Dia terlebih dahulu harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi, Sandiaga dan kepala daerah lain yang ingin berkampanye hanya diberikan cuti maksimal satu hari kerja dalam satu pekan.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," bunyi PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 62 Ayat (4).
Apabila ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, kepala daerah tidak perlu memerlukan cuti. Hal itu termaktub dalam Pasal 62 Ayat (5).
Sandiaga dan kepala daerah serta pejabat negara lain juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Fasilitas negara yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, gedung kantor, dan rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah daerah.
Sandiaga dan pejabat negara lainnya juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi pemerintah daerah serta peralatan lainnya. Pula, tidak diboleh menggunakan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD dan APBD. Semua larangan itu tercantum dalam Pasal 64 Ayat (2) butir a-d.
"Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu," bunyi PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 70.
(dal/sur)