Hukuman ini dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
"Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JAD dinilai bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.
Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel.