Selain itu, jaksa meminta Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant) atau Islamic State (IS).
"Menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD Rp5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD serta menyatakan sebagai korporsi yang terlarang," kata JPU Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai barang bukti terkait tuntutan itu, Jaksa membeberkan, antara lain sejumlah telepon seluler, kartu memori penyimpan data, dan kartu telepon.
Aman Abdurrahman dianggap sebagai insiator pembentukan JAD sebagai organisasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay). |
Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.
Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel beberapa waktu lalu karena dianggap sebagai otak di balik serangkaian teror di Indonesia sejak awal 2016. (osc/gil)
Aman Abdurrahman dianggap sebagai insiator pembentukan JAD sebagai organisasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).