Pada pilkada 27 Juni lalu, pasangan tersebut kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.071. Sementara kotak kosong mendapatkan 300.969 suara.
Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhumah Majid mengatakan alasan penggugat yang menyebut keterlibatan mantan calon wali kota dan wakil wali kota petahana M Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari dalam pemenangan kotak kosong itu tak relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Ramdhan-Indira sebelumnya maju dalam pilwakot Makassar melawan pasangan Appi-Ciccu. Namun pasangan Ramdhan-Indira didiskualifikasi KPU karena terbukti curang saat melakukan kampanye.
Dan, selama posisi kepala daerah itu kosong, akan dijabat sementara oleh penjabat wali kota.
"Sehingga pemilih kolom kosong adalah hak konstitusional pemilih yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU," katanya.
Marhumah juga menolak alasan penggugat yang menyebut terdapat pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, perubahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS itu telah disetujui saksi panitia pengawas setempat.
"Sesungguhnya itu bukan pelanggaran karena memang di TPS itu ada koreksi, berarti betul. Ada juga paraf para saksi, sehingga perubahan data itu sudah sah," ucap Marhumah.
Pasangan Appi-Ciccu menggugat hasil pilkada pada Juli lalu ke MK. Mereka meminta agar hasil suara kolom kosong itu digugurkan.