KPU Larang Bendera Negara Lain Dibawa Saat Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 01 Agu 2018 19:28 WIB
KPU hanya membolehkan bendera ormas atau organisasi sayap partai politik digunakan dan ditampilkan saat kampanye pada Pemilu 2019.
Lambang partai politik peserta Pemilu 2019 di kantor KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan membatasi atribut yang bisa digunakan pendukung partai politik saat kampanye pemilihan umum 2019 mendatang. Mereka melarang peserta kampanye menampilkan dan membawa bendera negara lain di lokasi kampanye.

"Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Rabu (1/8).

Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. PKPU tersebut adalah rujukan utama pelaksanaan Pemilu 2019 pada tahap kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta pemilu, baik itu partai politik atau capres-cawapres, dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode. Di antaranya yaitu pertemuan terbatas dan rapat umum.

Pertemuan terbatas adalah metode kampanye yang dapat dilakukan di dalam ruangan atau di gedung tertutup. Mekanisme yang lebih rinci termaktub dalam Pasal 26-27 PKPU Nomor 23/2018.

Sementara rapat umum adalah metode kampanye yang dapat dilaksanakan di ruang terbuka. Misalnya, di alun-alun, lapangan, stadion, dan tempat terbuka lainnya. Hal itu diatur lebih rinci dalam Pasal 42-45 PKPU Nomor 23/2018.

Saat kampanye dilaksanakan, KPU melarang masyarakat membawa bendera atau atribut yang tidak berkaitan dengan partai politik penyelenggara kampanye. Larangan itu berlaku untuk pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.

"Peserta kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut dan/atau bahan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 23/2018.

Larangan serupa juga akan diterapkan KPU untuk metode kampanye rapat umum di tempat terbuka.

"Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1) PKPU Nomor 23/2018.

Meski begitu, KPU memberi perlakuan berbeda terhadap bendera atau atribut organisasi masyarakat atau organisasi sayap partai politik. Wahyu mengatakan atribut ormas yang resmi boleh dibawa saat kampanye.

"Karena kalau resmi kan terdaftar. Berarti bagian dari partai politik juga," ucap Wahyu. (ayp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER