"Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Rabu (1/8).
Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. PKPU tersebut adalah rujukan utama pelaksanaan Pemilu 2019 pada tahap kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan terbatas adalah metode kampanye yang dapat dilakukan di dalam ruangan atau di gedung tertutup. Mekanisme yang lebih rinci termaktub dalam Pasal 26-27 PKPU Nomor 23/2018.
Saat kampanye dilaksanakan, KPU melarang masyarakat membawa bendera atau atribut yang tidak berkaitan dengan partai politik penyelenggara kampanye. Larangan itu berlaku untuk pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
Larangan serupa juga akan diterapkan KPU untuk metode kampanye rapat umum di tempat terbuka.
"Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1) PKPU Nomor 23/2018.
Meski begitu, KPU memberi perlakuan berbeda terhadap bendera atau atribut organisasi masyarakat atau organisasi sayap partai politik. Wahyu mengatakan atribut ormas yang resmi boleh dibawa saat kampanye.