Peristiwa terjadi ketika Emerson menemani istrinya memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling, di Kalibata, Jakarta, pada Rabu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM C dan SIM A hanya Rp75.000 dan Rp80.000.
Pria yang aktif sebagai Koordinator Penggalangan Dana Publik di Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mempertanyakan komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme dan memberantas pungli.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri). (Adhi Wicaksono) |
"Dalam hal sederhana urusan SIM saja saat ini publik masih membacanya Polri belum profesional, belum modern, dan belum bisa dipercaya," pungkas Emerson.
Sejumlah warganet pun mengeluhkan pungli sejenis yang dilakukan kepolisian. Umumnya, itu terkait harga yang melebihi ketentuan dan ketiadaan tanda bukti bayar.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan tanggapannya terkait kasus pungli ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz untuk menindak tegas anggota yang melakukan pungli. Hal itu terkait kasus Aiptu Supriyanto yang melakukan pungli saat penilangan.
(arh/gil)
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri). (