Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pengendara mobil mengeluhkan kebijakan perluasan sistem ganjil genap di ibu kota. Meski bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018 digelar, tak sedikit pengendara mobil yang keberatan dengan aturan itu.
Wira seorang pengendara mobil mengatakan aturan tersebut telah merenggut haknya sebagai pengguna jalan. Dia merasa telah membayar pajak untuk penggunaan fasilitas umum namun mobilitasnya terganggu akibat kebijakan ini.
"Menurut saya ini kebijakan yang jahat karena dengan sewenang-wenang membatasi akses pembayar pajak atas fasilitas umum," kata dia saat berbincang dengan
CNNIndonesia.com, Kamis (2/8) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira sempat merasakan kemacetan di Jakarta Barat kemarin sebagai dampak penutupan beberapa pintu tol. Dia berharap pemerintah harus mengatur ulang kebijakan ini.
"Kemarin macet parah. Apa nanti enggak justru bikin atletnya terhambat. Coba dipikirkan ulang," kata dia.
Pengguna jalan lainnya, Wiseno, juga mengeluhkan hal yang tak jauh berbeda. Menurutnya, dia membayar pajak selama setahun, namun hanya boleh menggunakan mobilnya dalam tanggal-tanggal genap saja, karena mobilnya berpelat genap.
"Bayar Pajak mobil untuk 1 tahun artinya 365 hari, tapi pakainya cuma ganjil atau genap saja. Boleh enggak kita bayar pajaknya setengah saja kalau begitu," kata dia.
Tak hanya itu, Dessy, seorang penumpang taksi online juga bercerita bahwa dia sempat harus berputar-putar karena mobil yang ditumpanginya berpelat tak sesuai dengan tanggal.
"Apalagi di jalan arteri menjadi sangat padat," kata dia.
 Kebijakan ganjil genap memicu kemacetan di jalur alternatif. (CNN Indonesia/Setyo Aji) |
Pengendara mobil bernama Silvia juga geram dengan kebijakan ini. Jam yang ditentukan sebagai pemberlakuan ganjil genap dan buka tutup tol selama Asian Games sangat menyulitkannya untuk bekerja.
"Ganjil genap kena, plus pintu tol buka jam tertentu. Apa kita enggak usah kerja saja sekalian? Saya nggak setuju kalau kebijakan ini diberlakukan permanen," ucapnya.
Aturan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan, diantaranya Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).
Sistem ganjil genap itu diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Deputi II Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2018 yang juga Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan pelanggar aturan itu akan didenda maksimal Rp500.000.
Jika tak sanggup membayar, pelanggar akan dihukum kurungan dua bulan.
(ugo/sur)