Namun, untuk bukti pembayaran itu harus diserahkan petugas kepada pemohon SIM tanpa diminta.
"Kuitansi ada, baik kuitansi PNBP (pendapatan negara bukan pajak) SIM, asuransi dan tes kesehatan jasmani, prosedurnya diserahkan ke pemohon SIM. Tentunya tidak jadi satu kuitansi," tegas Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi hari ini, Fahri menegaskan kembali tarif perpanjangan SIM telah tertera di banner masing-masing unit pelayanan SIM keliling. Harga yang ditentukan tersebut juga telah sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pakjak (PNBP) SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016.
"Namun pemohon sebelum melakukan registerasi perpanjangan SIM harus melengkapi persyaratan yaitu melampirkan fotocopy SIM lama ,KTP dan surat keterangan dokter," ujarnya.
Untuk surat keterangan dokter atau tes kesehatan jasmani, Fahri mengatakan memang dikenakan biaya. Namun, biaya tersebut tidak ditentukan polisi karena menyangkut pada jasa dokter. Sementara itu untuk asuransi dan laminasi juga hanya bersifat penawaran. Fahri mengatakan pemohon SIM berhak untuk menolak.
"Tidak ada keharusan SIM di-laminating jadi itu pilihan saja, kembali ke pemohon SIM-nya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat terbuka kepada Kapolri, Emerson menulis telah melihat ketidakprofesionalan anggota polisi sejak awal mengantar istrinya untuk memperpanjang SIM.
Keganjilan itu adalah tak ada petunjuk jelas bagi pengguna layanan. Lalu, kartu antrean yang didapat hanya berupa sobekan kertas. Ketiga, tak ada kuitansi bukti pembayaran perpanjangan SIM.
Ketika itu, ia juga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp145.000 untuk perpanjangan SIM C, dan Rp155.000 untuk perpanjangan SIM A.