"Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
Kata Widyawati, Kemenkes bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata dia, intinya adalah mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diantaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.
Dengan demikian, ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus pascapersalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa menerima jaminan pelayanan kesehatan.
"Kalau peraturan ini tetap diberlakukan, otomatis kita tidak bisa menurunkan angka kematian bayi atau hak bayi untuk hidup menjadi berkurang," kata Aman di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Jaminan pembiayaan untuk persalinan bayi dengan indikasi medis dan memerlukan perawatan khusus selama ini disatukan menjadi satu paket dengan kepesertaan atas nama ibunya.
Aman mencontohkan saat ada bayi baru lahir yang mengalami gangguan kesehatan seperti ketidakmampuan bernapas dengan baik, maka dokter seharusnya sudah siap melakukan resusitasi jantung paru-paru atau atau CPR (Cardiopulmonary resuscitation). Namun, aturan baru yang tidak mencakup paket pelayanan itu disebut menghambat penyelamatan bayi.
"Paketnya mempersulit kerja dokter untuk melakukan resusistasi penolongan bayi," kata Aman.
Sependapat dengan Aman, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis menyebut semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, hingga kematian.
"Peraturan itu bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi," kata Marsis.