Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sebesar Rp200 juta.
Saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Hakim Ketua Zulfikar menyatakan terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
Hakim menambahkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim menegaskan Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," kata Zulfikar dikutip dari
Antara, Kamis (2/8).
PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dibawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat (6/4).
Kapal tersebut mengangkut ABK yang berjumlah 30 orang, termasuk 20 di antaranya warga Indonesia (WNI) dan delapan orang warga Negara Rusia, dua orang warga Negara Ukraina digiring ke Dermaga Pangkalan TNI AL Sabang.
(pmg)