Saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Hakim Ketua Zulfikar menyatakan terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
Hakim menambahkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim menegaskan Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Lihat juga:Indonesia di Tengah Pengaruh China dan India |
Kapal tersebut mengangkut ABK yang berjumlah 30 orang, termasuk 20 di antaranya warga Indonesia (WNI) dan delapan orang warga Negara Rusia, dua orang warga Negara Ukraina digiring ke Dermaga Pangkalan TNI AL Sabang. (pmg)