Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pencalonan
Yusuf Supendi sebagai bakal calon legislatif dari Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) bisa diganti.
"Kalau meninggal dunia bisa digantikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Ketentuan terkait pergantian bakal caleg yang meninggal dunia diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menyebutkan bahwa bakal caleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dapat diganti akibat beberapa kondisi, termasuk meninggal dunia.
"Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia, siapa pun. Sehingga kalau jenis meninggal dunia bisa diganti," kata Wahyu.
Yusuf Supendi telah menghembuskan napas terakhirnya pada pagi tadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Putra pertamanya, Fawwaz Abdul Jawwad, mengatakan salah satu pionir gerakan tarbiyah dan juga pendiri PKS itu dibawa ke RS karena serangan jantung.
Bagi bacaleg yang kemudian diajukan PDIP untuk mengganti Yusuf, Wahyu mengatakan KPU akan tetap memeriksa berkas-berkasnya lewat proses seleksi adminstrasi.
Sebelumnya, Yusuf mendaftar sebagai bakal caleg dari PDIP untuk Pemilu Legislatif 2019. Yusuf direncanakan maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau caleg Daerah Pemilihan V Jabar, Kabupaten Bogor.
Kala itu, saat ditemui di KPU saat pendaftaran, Yusuf mengaku dasar dirinya mau dicalonkan PDIP karena partai tersebut sekitar 70 persen berasal dari kalangan santri dan Islam.
Kini, setelah wafat, jenazah Yusuf dibawa ke rumah duka yang merupakan kediamannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Usai salat jumat, jenazah Yusuf Supendi pun disemayamkan di TPU Kalisari, Jakarta Timur.
(kid/sur)