Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Hareffa mengimbau kepada para kandidat untuk tidak melaporkannya pada batas akhir pendaftaran atau sebelum tanggal 10 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Cahya mengatakan bahwa bukti laporan LKHPN merupakan salah satu syarat bagi para calon penyelenggara pemerintah. Hingga sampai H-1 masa pendaftaran belum ada calon kandidat melaporkan LHKPN.
Ia juga menambahkan bahwa proses verifikasi laporan yang diterima membutuhkan waktu yang cukup untuk menghasilkan data yang sesuai.
"Jangan mepet-mepet, Kami ada proses verifikasi, dokumen pendukung juga harus lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK, sebagaimana juga diproses pencalonan lalu, kami akan lakukan verifikasi, klarifikasi, dan deklarasi," tutupnya.
(arh/gil)