Untuk itu, MPR segera membentuk dua panitia ad hoc yang masing-masing dipimpin oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Ketua Fraksi Golkar MPR Rambe Kamarul Zaman. Keduanya, memimpin sekitar 45 anggota pada masing-masing tim.
Lalu, kedua panitia ad hoc akan membahas mengenai rekomendasi tata tertib dan Tap MPR. Saat ini, kedua tim baru dibentuk dan tengah menyempurnakan rancangan GBHN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila disetujui, menurut Zulkifli, maka GBHN akan diproses oleh jajaran MPR periode selanjutnya dengan estimasi waktu kurang lebih sekitar tiga bulan untuk ditetapkan ke dalam Amandemen UUD 1945.
Ia mengatakan keputusan untuk membuat GBHN dalam Amandemen UUD 1945 diambil setelah mempertimbangkan tiga masukan.
Pertama, kembali ke UUD 1945. Kedua, tidak perlu kembali ke UUD 1945, sehingga menggunakan Amandemen UUD 1945 yang berlaku saat ini. Ketiga, tidak perlu kembali ke UUD 1945, namun perlu menyempurnakan Amandemen UUD 1945 yang ada.
"Hasil keputusan rapat gabungan kemudian menyatakan bahwa perlu ada haluan negara dan penyempurnaan tata tertib," katanya.
(vws)