"Di sana dinyatakan 99,99 persen kredit (utang petambak ke BDNI) adalah macet," kata Wara saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/8).
Utang petambak yang diklaim sebesar Rp4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI ke BPPN untuk melunasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan utang petambak Dipasena yang diklaim senilai Rp4,8 triliun masuk sebagai salah satu aset milik Sjamsul yang diserahkan kepada BPPN untuk melunasi utang BLBI.
Wara melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, aset petambak Dipasena yang diklaim sebesar Rp4,8 triliun itu bila dijual hanya bernilai sekitar Rp330 miliar. Oleh karena itu, menurut Wara, Sjamsul melakukan misrepresentasi aset Dipasena yang diserahkan kepada BPPN.
"Jadi sederhananya, kalau seseorang merepresentasikan nilai Rp4,8 triliun, maksudnya nilainya sebesar itu. Kalau tidak dia berati misrepresentasi," ujarnya.
"Kami bisa menyelesaikan pemeriksaan ini, perhitungan kerugian negara tanggal 25 Agustus 2017," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan kehadiran Wara selaku ahli. Menurut Yusril, Wara yang pernah melakukan audit kepada BPPN pada 2006 seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli.
"Kalau dia menerangkan hasil perhitungan, maka dia menerangkan fakta, tidak bisa jadi ahli," ujar Yusril.
Meskipun demikian, Wara mengaku memiliki surat tugas untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Selain itu, Wara menjelaskan saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya memberikan keterangan sebagai ahli.
"Ya tinggal nanti saja saudara (penasihat hukum) tinggal tanya aja pendapat dia, dia kan harus memberikan pendapat. Ahli kan harus memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya, saudara tanya sesuai dengan keahlian dia," kata Hakim Yanto.
Dalam surat dakwaan Syafruddin Temenggung, pada sekitar 2007 PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menjual aset petambak Dipasena kepada Konsorsium Neptune dari Group Charoen Pokphand hanya senilai Rp220 miliar.
Syafruddin bersama-sama mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Dengan menerbitkan SKL BLBI, Syafruddin dianggap memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun. (osc/gil)