Tanpa penerbitan SK pensiun tersebut, maka para mantan pejabat itu masih terhitung sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI. Mereka pun berhak mendapat gaji yang menjadi hak mereka.
"Cuma pensiunnya sudah diajukan ke DKI, seharusnya sudah di-hold BKN, harusnya dikembalikan (sebagai PNS) lagi ke Pemprov DKI. Logikanya, karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," kata Made saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menurut Made diperkuat dengan persetujuan BKN untuk menunda penerbitan surat keterangan pensiun para mantan pejabat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut penahan surat itu tak sesuai tempatnya. Sebab kata dia, BKN sebenarnya tak memiliki kewenangan untuk menahan SK pensiun beberapa mantan kepala dinas dan wali kota yang dicopot.
Anies pada 5 Juli melantik lima wali kota baru antara lain Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Marullah menjadi Wali Kota Jakarta Selatan, dan M Anwar sebagai Wali Kota Jakarta Timur.
Kemudian Syamsudin Lologau dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Utara, serta Rustam Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Selain itu, Anies juga melantik Husen Murad jadi Bupati Kepulauan Seribu.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisi ASN lantas membuka penyelidikan terkait pelanggaran dalam kebijakan perombakan jajaran wali kota, bupati, dan kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI.
(wis/gil)