Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka dua figur publik, Luna Maya dan Cut Tari
Hakim Ketua Florensani Susana menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara lantaran bukan objek praperadilan dan penyidik kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Menimbang bahwa Termohon 1 belum mengeluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwenang secara hukum," kata Florensani dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/8).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI mencakup pada tiga pokok perkara yaitu meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Termohon I untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada Penuntut Umum dan tersangka Cut Tari dan Luna Maya atau keluarganya.
Terakhir, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Polri telah memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8).
(gil)