Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa kepastian ada tidaknya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
pilpres 2019 tergantung esok hari, Kamis (9/8).
Dia mengatakan para paslon atau partai politik pengusung wajib memberitahu KPU pada Kamis (9/8) jika ingin mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau pada Jumat (10/8).
"Kita tunggu. Kalau besok ada yang konfirmasi, berarti daftar tanggal 10 [Agustus]," kata Arief di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengamini bahwa KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran jika tidak ada paslon atau hanya satu paslon yang mendaftar hingga tanggal 10 Agustus. Namun, dia berharap ada dua paslon yang mendaftar pada 10 Agustus.
"Negara ini urusannya banyak. Jadi kami mohon paslon capres dan cawapres didaftarkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," kata Arief.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi menambahkan parpol wajib pula memberi tahu pukul berapa akan datang ke KPU untuk mendaftarkan paslon capres-cawapres pada hari Jumat (10/8).
Pramono mengatakan setelah itu, KPU akan memberi tahu jadwal pendaftaran paslon kepada parpol atau paslon yang lain.
"Kita sampaikan informasi itu ke partai-partai selain yang sudah mendaftar bahwa satu pason sudah mendaftar besok jam sekian," kata Pramono.
"Maka jika partai anda ingin mengajukan paslon, diharapkan 2 jam sebelumnya atau 2 jam setelahnya," lanjut Pramono.
Hal itu akan dilakukan agar proses pendaftaran dua paslon atau lebih tidak dilakukan di waktu yang bersamaan. Pramono menilai proses pendaftaran yang bersamaan berpotensi menimbulkan gesekan antarmassa pendukung masing-masing paslon.
Dia berharap kericuhan yang terjadi saat pendaftaran caleg tidak terulang. Sebelumnya, massa PDIP ricuh lantaran mendaftarkan berkas bakal caleg ke KPU berbarengan dengan massa dari Partai Perindo.
"
Wong baru pendaftaran pengajuan caleg di depan aja sudah ribut kayak begitu. Itu juga dengan partai koalisi kan. Apalagi nanti yang beda dukungan," kata Pramono.
Nantinya, KPU hanya memperbolehkan 170 perwakilan parpol masuk ke gedung KPU untuk mengantar pendaftaran capres-cawapres. Dari jumlah tersebut, 50 orang boleh mengantar hingga ruang pendaftaran di lantai 2 gedung KPU. Kemudian, 120 sisanya akan disediakan ruang tunggu di dalam tenda yang disediakan di halaman parkir KPU.
(dal/sur)